Desa Tawangsari

- Malang

Kantor :
  • Alamat : Jl. Raya Tawangsari No 01 Dusun Krajan Manting Rt 015 Rw 003 Desa Tawangsari
  • Website : tawangsari-malangkab.desa.id
  • Kode Pos : 65391
  • No.Telp : 085174096456

Tentang Kami :

Pengertian desa – Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Setiap orang yang hidup di dunia ini pasti membutuhkan bantuan orang lain. Saling ketergantungan inilah yang membuat manusia hidup berkelompok dan bermasyarakat. Masyarakat desa adalah sekelompok orang atau individu yang tinggal di suatu tempat dan saling terkait satu sama lain. Biasanya dalam suatu masyarakat desa akan terjadi interaksi yang teratur atau terstruktur. Desa selalu identik dengan lingkungannya masih banyak pepohonan, sehingga udara di sekitarnya segar. Desa memiliki banyak sebutan dalam masyarakat di Indonesia. Desa sering disebut kampung. Pengertian Desa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum dengan penyelenggaraan rumah tangga berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui oleh pemerintah pusat dan berkedudukan di dalam wilayah kabupaten daerah. Secara etimologis kata desa berasal dari bahasa sansekerta, yaitu deca yang diartikan sebagai tanah air, kampung halaman, atau tanah kelahiran. Secara geografis, desa atau village yang diartikan sebagai “a groups of houses or shops in a country area, smaller than and town“. Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di bawah kabupaten kecil dalam pemerintahan provinsi atau kota, yang dikepalai oleh kepala desa atau Peratin. Desa adalah kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil dengan nama berbeda yang dikenal sebagai kampung, Pekon, Tiuh, Dusun, padukuhan dan udik untuk Banten, Jawa Barat, Papua Barat, Papua, Jawa Tengah dan Jawa Timur dan Yogyakarta atau Banjar (Bali)  atau jorong (Sumatera Barat), Lembang (Toraja), dan juga Lampung. Kepala desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya: Kepala Desa, Peratin, Kakon atau Petinggi, dan sebagainya di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, Lampung dan Kuwu di Cirebon, Hukum Tua di Sulawesi Utara. Selain penyebutan yang berbeda, para ahli juga mendefinisikan desa dengan berbagai pengertian. Berikut deskripsinya: Istilah desa menurut Prof Drs. Widjaja, dalam bukunya yang berjudul “Pemerintah Desa/Marga”,  menyatakan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang susunan aslinya berdasarkan hak-hak awal yang istimewa. Gagasan dasar pemerintahan desa adalah keberagaman, partisipasi, otonomi sejati, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan dalam buku “Dalam Interaksi Desa – Kota dan Permasalahannya “ (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1989) karangan R. Bintarto, berpendapat bahwa berdasarkan sudut pandang geografi yang dikemukakannya, desa merupakan hasil ekspresi geografis, sosial, politik, dan budaya yang ada di suatu wilayah dan saling terkait dengan wilayah lain. Pengertian desa menurut Rifhi Siddiq, desa adalah kawasan dengan kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang homogen, mata pencaharian di sektor pertanian, serta interaksi dengan daerah lain di sekitarnya. Sedangkan pengertian desa menurut Sutardjo Kartohadikusumo, desa adalah suatu badan hukum tempat tinggal sekelompok masyarakat yang berpemerintahan sendiri. Menurut Paul H. Landis, desa adalah ruang dimana hubungan sosial bercirikan intensitas tinggi dengan jumlah penduduk kurang dari 2500 jiwa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desa adalah kesatuan wilayah dengan banyak keluarga dengan sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh kepala desa) atau desa adalah kumpulan rumah di luar kota yang membentuk satu kesatuan. Pengertian desa menurut undang-undang adalah: Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pasal 1, Desa atau yang sering disebut kampung, adalah kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam negara kesatuan sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 1, Desa adalah desa dan adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut, adalah kesatuan masyarakat hukum yang batas wilayahnya berwenang untuk mengatur, mengatur, dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia Serikat. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1, Desa adalah Desa dan Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang batas wilayahnya berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, urusan daerah kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak adat atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Ciri-Ciri Desa Desa memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan perkotaan, dimana ciri-ciri desa adalah sebagai berikut: 1. Kehidupan masyarakat desa dianggap sangat dekat dengan alam. Dengan demikian, pekerjaan-pekerjaan ditata menjadi homogen dan bergantung pada bidang pertanian, peternakan, dan perikanan. 2. Kepadatan penduduk relatif rendah, rasio penduduk antar wilayah rendah, ditunjukkan dengan masih adanya rumah-rumah di desa dengan pekarangan yang tidak berdekatan dengan tetangga. 3. Ciri desa selanjutnya adalah interaksi masyarakat desa lebih intens. Selain itu, komunikasi juga bersifat personal agar kita saling mengenal dan saling membantu. 4. Masyarakat desa juga memiliki semangat solidaritas yang sangat kuat. Hal ini terjadi karena penduduk desa memiliki tujuan ekonomi, budaya dan kehidupan yang sama. 5. Mobilitas masyarakat desa juga cenderung rendah. Memang, terbatasnya lapangan kerja dan ikatan masyarakat membuat penduduk desa jarang bepergian atau pergi ke tempat yang jauh. Fungsi Desa Tentunya setiap manusia atau individu akan menggunakan perasaan, pikiran, dan keinginan untuk berinteraksi dengan lingkungannya. Hal inilah yang membuat manusia saling membutuhkan. Secara umum, fungsi desa adalah sebagai berikut: Salah satu fungsi desa yaitu sebagai hinterland atau penyangga yang mensuplai kebutuhan pokok seperti beras, jagung dan ubi kayu. Tidak hanya itu, desa ini juga menyediakan banyak makanan lain seperti kacang-kacangan, kedelai, sayur mayur dan buah-buahan segala jenis. Selanjutnya, desa dari segi potensi ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan baku dan tenaga kerja. Mengenai kegiatan pekerjaan, desa adalah desa pertanian, desa produksi, desa nelayan dan desa industri. Desa Sebagai Pelestari Kearifan Lokal Fungsi desa selanjutnya adalah melestarikan kearifan lokal. Ada banyak budaya lokal yang masih ada di masyarakat pedesaan. Dengan adanya desa maka budaya lokal akan selalu terjaga dan akan terus berkembang. Selain itu, desa juga merupakan sumber produksi pangan. Penghasil pangan ini diperoleh karena wilayah desa memiliki bahan baku dan lahan pertanian yang lebih banyak. Sedangkan pengelolaan dilakukan di dalam kota karena transportasi yang lebih mudah dan teknologi yang lebih lengkap. Desa Sebagai Sumber Tenaga Kerja Penduduk desa yang hidup atas dasar gotong royong menjadi tenaga produktif dan membangun tenaga atas dasar gotong royong dan saling pengertian. Selain itu, desa juga menjadi sumber tenaga kerja bagi kota. Tidak dapat dipungkiri bahwa penduduk desa bekerja di kota sebagai buruh atau di sektor informal. Desa Sebagai Mitra Pembangunan Selain menjadi sumber tenaga kerja, masyarakat pedesaan juga berperan sebagai mitra dalam pembangunan perkotaan. Mitra ini cepat atau lambat akan dilaksanakan, tergantung dari hubungan atau kemitraan yang dilakukan oleh masyarakat di dalamnya.
Sumber : https://wonoyoso.kec-kuwarasan.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/740